Cegah Penyalahgunaan, KPU Musnahkan Sisa Surat Suara

pemusnahan surat suara
PEMUSNAHAN: Prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih untuk Pilkada Serentak tahun 2024, di halaman Stadion 29 November Sampit, Selasa (26/11/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

Surat suara lebih dan surat suara rusak dibakar satu hari sebelum pemungutan suara.  Ini sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.

YUNI PRATIWI ISKADAR, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin  Timur  (Kotim)  melakukan  pemusnahan  surat  suara  yang  rusak  dan  surat suara lebih sejumlah  103  lembar  di  halaman  Stadion  29  November  Sampit,  Selasa  (26/11).  Pemusnahan  ini  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  H-1  sebelum  pemungutan  suara  untuk  menjamin  integritas  dan  keamanan  proses  pemilihan.

Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) berjumlah 318.028 lembar, surat suara itu sudah ditambah dengan 2,5 persen pada setiap TPS.

“Jadi dari jumlah tersebut itu yang baik 318.028 kemudian yang mengalami kerusakan itu 45 lembar dan ada lebih 25 lembar. Jadi yang dimusnahkan untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng itu sebanyak 70 lembar,” ujarnya.

Baca Juga :  Petahana Bakal Tak Terbendung, Pilkada Kotim Kian Dekat, Penantang Kuat Belum Terlihat

Surat suara Bupati dan Wakil Bupati Kotim berjumlah 320.028 lembar, itu lebih banyak 2.000 lembar surat suara yang disiapkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)

“2.000 lembar surat suara itu barangnya masih ada karena 2.000 itu adalah untuk PSU. Jadi surat suara yang disiapkan untuk PSU, tapi sudah ada capnya PSU, tidak bisa digunakan untuk reguler, sehingga ketika nanti ada putusan bahwa salah satu TPS atau beberapa TPS harus dilaksanakan PSU, surat suaranya sudah siap,” ungkapnya.

Kemudian disampaikan Rifqi, dari jumlah tersebut, jumlah surat suara dalam kondisi baik itu 320.028 kemudian yang mengalami rusak itu 33 lembar dan tidak ada surat-surat yang lebih.

“Sehingga yang kita musnahkan ini untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati itu sebanyak 33 lembar. Jadi total semuanya untuk yang rusak 78 lembar, sedangkan yang lebih untuk 25 lembar.  Jadi jumlah surat suara yang kita musnah hari ini (kemarin) adalah sebanyak 103 lembar,” terangnya.

Pemusnahan terhadap kelebihan surat suara dan surat suara rusak ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU, bahwa surat suara yang lebih dan rusak itu dilakukan pemusnahan satu hari sebelum hari pemungutan suara.



Pos terkait