Surat suara lebih dan surat suara rusak dibakar satu hari sebelum pemungutan suara. Ini sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai.
YUNI PRATIWI ISKADAR, Sampit | radarsampit.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara lebih sejumlah 103 lembar di halaman Stadion 29 November Sampit, Selasa (26/11). Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan H-1 sebelum pemungutan suara untuk menjamin integritas dan keamanan proses pemilihan.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) berjumlah 318.028 lembar, surat suara itu sudah ditambah dengan 2,5 persen pada setiap TPS.
“Jadi dari jumlah tersebut itu yang baik 318.028 kemudian yang mengalami kerusakan itu 45 lembar dan ada lebih 25 lembar. Jadi yang dimusnahkan untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng itu sebanyak 70 lembar,” ujarnya.
Surat suara Bupati dan Wakil Bupati Kotim berjumlah 320.028 lembar, itu lebih banyak 2.000 lembar surat suara yang disiapkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)
“2.000 lembar surat suara itu barangnya masih ada karena 2.000 itu adalah untuk PSU. Jadi surat suara yang disiapkan untuk PSU, tapi sudah ada capnya PSU, tidak bisa digunakan untuk reguler, sehingga ketika nanti ada putusan bahwa salah satu TPS atau beberapa TPS harus dilaksanakan PSU, surat suaranya sudah siap,” ungkapnya.
Kemudian disampaikan Rifqi, dari jumlah tersebut, jumlah surat suara dalam kondisi baik itu 320.028 kemudian yang mengalami rusak itu 33 lembar dan tidak ada surat-surat yang lebih.
“Sehingga yang kita musnahkan ini untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati itu sebanyak 33 lembar. Jadi total semuanya untuk yang rusak 78 lembar, sedangkan yang lebih untuk 25 lembar. Jadi jumlah surat suara yang kita musnah hari ini (kemarin) adalah sebanyak 103 lembar,” terangnya.
Pemusnahan terhadap kelebihan surat suara dan surat suara rusak ini sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU, bahwa surat suara yang lebih dan rusak itu dilakukan pemusnahan satu hari sebelum hari pemungutan suara.