Cegah Premanisme dan Kriminalitas di Objek Vital di Palangka Raya

patroli
INGATKAN WARGA: Pemantauan kamtibmas di salah satu objek vital pasar dan daerah keramaian di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemantauan dan pengawasan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Palangka Raya terus dilakukan aparat kepolisian.

Seperti menyambangi kawasan pemukiman, objek vital seperti  pasar dan daerah keramaian. Salah satunya  di komplek Pasar Kahayan dan Pasar Besar.

Bacaan Lainnya

Kasat Samapta Polresta Palangka Raya AKP Suyatman menyatakan, pemantauan langsung secara global ditekankan untuk menjaga kamtibmas agar  lancar dan kondusif.

Terlebih saat ini dalam tahapan pilkada dan tanggal 27-29 Agustus nanti pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil wali kota di KPU.

”Ini langkah kita, setiap hari kita sambangai, terutama di kawasan keramaian seperti pasar besar dan pasar Kahayan,” ujarnya, Minggu (25/8/2024).

Pama Polri ini  juga menyampaikan, selaian kamtibmas, polisi juga melakukan patroli juga dilaksanakan karena pencegahan tindak kriminal dan premanisme demi menjaga kondusivitas di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Nekat, Maling di Sampit Ini Jebol Tembok Toilet Rumah Korbannya

”Kita cegah terjadinya premanisme. Maka itu personel Sat Samapta pun menyambangi para juru parkir (jukir) di pasar tersebut untuk mengingatkan agar waspada terhadap tindak kriminal dan premanisme,” tegas Suyatman.

Pihaknya juga menyampaikan agar selalu waspada dan berhati-hati saat bertugas sebagai juru parkir, terutama terhadap terjadinya tindak kriminal seperti curanmor, jambret maupun pencurian lainnya. Selain itu juga tindak premanisme seperti pungutan liar, pemerasan dan sebagainya.

Suyatman juga mengingatkan, langkah serta tindakan yang perlu dilakukan apabila suatu saat melihat, menemukan atau bahkan mengalami tindak kriminal maupun premanisme kepada para jukir.

“Yang pertama dilakukan yakni utamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut, serta jangan ragu untuk meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar,” pungkasnya.

Ia menambahkan, jika terjadi hal-hal tak diinginkan, kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pelayanan kepolisian terdekat atau dapat juga melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110, yang akan aktif selama 24 jam. (daq/gus)



Pos terkait