Radarsampit.com – Rusbandi, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dilaporkan oleh seorang ASN atas dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran etika kepada Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Pelapor berinisial KK, merupakan seorang guru perempuan di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Tanah Bumbu.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima Radar Banjarmasin (grup radar sampit), pelapor mengaku pertama kali bertemu Rusbandi pada 22 Februari 2024.
Saat itu, ia diminta membantu mengurus bukti tautan drive E-Kinerja karena staf kepegawaian tidak dapat membantu. E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis web untuk mengelola kinerja pegawai secara elektronik.
Hubungan pelapor dengan Rusbandi awalnya berlangsung baik. Ia juga dikenalkan dengan istri Rusbandi yang menjabat sebagai Kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kota Banjarmasin.
Ketiganya menjalin relasi hangat, hingga pelapor memanggil Rusbandi dan istrinya dengan sebutan “Ayahanda” dan “Bunda” yang disetujui oleh keduanya.
“Orang tua saya juga kenal. Bahkan menitipkan saya kepada mereka,” katanya.
Belakangan, Rusbandi mulai menyampaikan ketertarikan pribadi. Ia menyatakan ingin menjadikan pelapor sebagai istri, karena tidak memiliki anak dari pernikahannya.
Pelapor menolak ajakan Rusbandi secara tegas. Hubungannya dengan Rusbandi sebatas sebagai anak asuh, tidak lebih.
Namun, Rusbandi terus mengulang pernyataan serupa beberapa kali, meskipun selalu ditolak. Setelah pelapor bertunangan, Rusbandi masih kembali menanyakan kesediaannya untuk menikah.
Permintaan itu kembali ditolak. Dalam salah satu pertemuan, Rusbandi bahkan sempat menjanjikan akan memberikan mobil pribadinya jika pelapor bersedia menikah dengannya.
Pelapor juga mengaku pernah mengalami kontak fisik yang tidak diinginkan. Rusbandi disebut mencoba menggenggam dan mencium tangannya secara paksa.
Meski berhasil menarik tangannya, pelapor mengaku kesakitan akibat kuatnya genggaman.
Sekitar bulan September atau Oktober 2024, Rusbandi mengajak pelapor pergi ke Air Terjun Haratai, Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Namun, ajakan itu ditolak oleh pelapor.