Letambunan Abel SH sebagai kuasa hukum Cornelis N Anton yang juga sebagai Lembaga Bantuan Hukum-Majelis Adat Dayak Nasional (LBH-MADN) menyuarakan perlawanan atas kesewena-wenangan rekan bisnis kliennya dari Malaysia tersebut dan antek-anteknya di Indonesia yang mau diperalat karena haus kekuasaan dan jabatan di PT BMB. “Ganyang Malaysia dan anteknya, mereka berusaha di tanah kita, berusaha di negara kita, tanah Dayak, tapi ingin menjajah dengan cara mereka. Perbuatan mereka ini tidak bisa dibiarkan dan harus dilawan, bila perlu usir mereka dari Tanah Dayak,” seru Letambunan yang dikenal vokal ini.
Menurut kuasa hukum pendiri dan pemilik saham di PT BMB ini, pihaknya sudah mengatongi bukti-bukti bahwa akta perubahan PT BMB dibuat dengan memasukkan keterangan yang diduga kuat dipalsukan, sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik nantinya jika terbukti akan dipidanakan.
“Bunyi KUHP Pasal 266 ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,” jelasnya.
“Maka kita bisa menjerat para pihak yang diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut serta oknum yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT BMB yang telah memakai akta autentik yang diduga palsu dan yang terbukti dengan sengaja memakai akta tersebut,” katanya dengan nada meninggi.
Dari dokumen Notulensi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BMB mengungkap fakta bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 lalu, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya RUPS-LB dihadiri Direksi, Komisaris dan para pemegang saham. Namun telah terkonfirmasi kepada dua orang yang masuk dalam jajaran Direksi dan Komisaris, atas nama Cornelis N Anton dan Wagetama I Disai menegaskan bahwa keduanya tidak tahu menahu dengan adanya RUPS-LB tersebut, bahkan tidak pernah diberi tahu atau diundang dalam rapat tersebut. Padahal dalam notulensi disebutkan keduanya turut diundang dalam RUPS-LB.