Hal itu juga berdampak pada keuangan PT DPS dan PT DPS kemudian melakukan penagihan secara kekeluargaan kepada manajemen PT BMB berdasarkan Perjanjian Kerja Pembangunan Kebun Kelapa Sawit. Namun PT BMB tidak memenuhi perjanjian, padahal Perjanjian Kerja tersebut telah diperkuat dengan Instruksi Presiden Komisaris PT BMB kepada PT DPS untuk melaksanakan MoU.
Berdasarkan Invoice Pembayaran PT BMB kepada PT DPS dari tahun 2019 sampai dengan September 2022, PT BMB terhutang sebesar Rp.26.409.224.067 diitambah estimasi denda pajak PPn sebesar Rp.475.043.423.
Dengan demikian total tagihan PT DPS kepada PT BMB sebesar Rp.26.884.267.499 (Dua puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Jumlah tersebut belum dihitung nilai tambahan dari sewa alat berat yang masih berjalan dan diputus secara sepihak oleh PT BMB.
“Akibat kelalaian PT BMB yang tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya, PT DPS mengalami kerugian mencapai Rp.26.884.267.499 sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja pada tahun 2017 antara PT BMB dengan CV Dua Putri yang mana telah berubah status menjadi PT DPS. Kemudian kami melalui tim kuasa hukum melayangkan somasi dan apabila pihak PT BMB tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya akan dibawa ke jalur hukum yang kini sedang berproses. Di sini lah konflik kedua kalinya antara PT DPS dengan PT BMB kembali mencuat, hingga akhirnya diketahui secara diam-diam pihak PT BMB melakukan perubahan akta perusahaan,” beber Cornelis.
Manajemen Baru Diduga Palsukan Akta Autentik PT BMB
Kuasa hukum PT DPS Letambunan Abel SH mengungkapkan, kisruh PT BMB anak perusahaan CBIP Group asal Malaysia kian tajam pascasomasi dilayangkan oleh PT DPS. Bahkan pihak PT BMB bukannya menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada PT DPS, justru malah melakukan perbuatan hukum yang berakibat merugikan PT DPS dan Cornelis Nalau Anton secara pribadi serta Wagetama I Disai sebagai Direktur di PT BMB diberhentikan secara sepihak.