Ironisnya lagi, kontrak-kontrak kerja sama dengan PT DPS juga diputuskan secara sepihak oleh PT BMB melalui perubahan Akta Notaris Nomor: 13 tertanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022 tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang sah menurut ketentuan yang berlaku. Padahal sebagaimana Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew yang dicatatkan oleh Notaris, telah disepakati agar nama Cornelis Nalau Anton dimasukan kembali dalam perubahan Akta Notaris tersebut, apabila ada perubahan akta berikutnya.
Namun dalam akta perubahan tersebut ucap Letambunan, nama Cornelis Nalau Anton justru tidak dimasukkan. Bahkan Akta Perubahan dibuat secara diam-diam tanpa sepengetahuan oleh Cornelis N Anton. “Klien saya ini adalah salah satu pemegang saham di PT BMB walaupun tidak lagi mayoritas, tetapi orang tahu, beliaulah pemilik tunggal sebelum menjadi PMA. Beliau juga yang memberi nama perusahaan PT BMB. Tidak hanya sebagai pemegang saham, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Aktif serta menjabat sebagai Direktur Hukum dan Sosial di PT BMB dan bukti-bukti dokumennya tertulis,” bebernya.
Ia menegaskan, perbuatan semena-mena dari para pihak yang ada dalam akta baru tersebut telah merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai orang Dayak yang ditokohkan dan dipercaya oleh MADN memimpin Pasukan Dayak dengan jabatan Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional. “Jadi, apa yang dilakukan oleh para pihak dalam akta ini, tampak jelas adanya dugaan konspirasi jahat untuk menyingkirkan dan menzalimi seorang tokoh Dayak yang notabene pemimpin pasukan Dayak,” tegasnya.
“Ibarat pepatah Dayak Ngaju mengatakan; Tempun Petak Manana Sare, Tempun Kajang Bisa Puat, yang artinya punya tanah berladang dipinggir, punya naungan basah kuyup.Sangat ironis, kalau saja para pihak yang ada dalam akta baru dengan seenak perutnya berbuat semena-mena terhadap seorang tokoh Dayak, pemilik saham di BMB.Apalagi terhadap masyarakat biasa atau karyawan biasa,” timpalnya.