Cuan Haram dari Sengsara Warga

Korupsi Proyek Air Bersih, Mantan Legislator dan Pejabat Disnakertrans Lamandau Dikerangkeng

korupsi lamandau
DITAHAN: Kejari Lamandau menahan dua tersangka proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non-standar di Lamandau, Rabu (31/8/2023). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Sengsara warga yang kesulitan air bersih di permukiman transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, justru jadi ladang cuan haram bagi segelintir orang. Proyek untuk mengatasi keluhan rakyat tersebut diduga jadi bancakan.

Alih-alih mengatasi kesulitan warga, proyek berupa pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non-standar perpipaan yang digarap tahun anggaran 2021 tersebut gagal total. Dugaan korupsi membuar air sama sekali tak mengalir. Padahal, pencairan proyek tersebut sudah dibayar penuh.

Bacaan Lainnya

Keganjilan pelaksanaan proyek terendus Kejaksaan Negeri Lamandau. Hingga akhirnya Rabu (30/8) petang, masyarakat Kota Nanga Bulik geger dengan beredarnya foto yang menampilkan tokoh masyarakat yang juga mantan anggota DPRD Lamandau tiga periode (2004-2019), HG, mengenakan rompi tahanan dengan peci hitam. Dia bersama seorang pria berinisial NP, Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau.

Baca Juga :  66 Ribu Hektare Kebun Diduga Ilegal, Puluhan Perusahaan di Kotim Diduga Garap Hutan

Keduanya berfoto bersama Kepala Seksi Intel Kejari Lamandau dan anggota Polres. Saat dikonfirmasi, Kepala Kajari Lamandau Hendra Jaya Atmaja mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka terhadap dua pria tersebut. Mereka langsung ditahan.

Keduanya tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan peningkatan fasilitas sarana air bersih (SAB) non standar perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, pada tahun anggaran 2021.

”Awalnya kami panggil sebagai saksi. Kemudian, setelah kami gelar perkara, kami mendapatkan bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti, sehingga kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka, yakni NP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HG, selaku pelaksana kegiatan (kontraktor),” jelasnya, Kamis (31/8/2023).

Setelah sekitar enam jam diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka, keduanya lalu dititipkan di Rutan Polres Lamandau. Kejari akan menahan mereka selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari sesuai ketentuan jika diperlukan. Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan pengembangan perkara yang menjerat tersangka.



Pos terkait