Dua tersangka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UURI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UURI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut untuk melihat keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
”Nantilah. Kami dalami dulu perkaranya. Yang pasti, kami akan bekerja sesuai koridor hukum dan bukti-bukti yang ada,” tegas Hendra.
Informasinya, sejak 2022, Kejari Lamandau terus melakukan pengembangan kasus itu, diawali dengan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, termasuk pemeriksaan saksi. Ada 40 orang yang diperiksa sebagai saksi, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, pejabat instansi terkait, hingga warga sekitar.
Setelah melakukan pemeriksaan, tahun lalu Kejari Lamandau menerima uang titipan yang disetorkan ke BRI Cabang Lamandau sebesar Rp754.324.000 pada 28 November 2023. Uang tersebut berasal dari HG (CV KKI selalu kontraktor pelaksana) sebesar Rp714.340.000 dan AY (CV IGC selalu konsultan pengawas) sebesar Rp39.984.000.
Meski ada setoran dana, proses pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan. Adapun nilai proyek peningkatan fasilitas SAB tersebut sebesar Rp1.089.712.438, bersumber dari APBD Lamandau.
Hendra menuturkan, warga sekitar proyek tersebut selama ini menampung air hujan untuk kebutuhan air bersihnya. Merespons hal itu, Pemkab Lamandau membangun bendungan untuk menampung air yang rencananya akan dialirkan ke masyarakat. Tapi, setelah dibangun tidak berfungsi. Di sisi lain, pembayaran proyek tetap dilakukan 100 persen.
”Seharusnya masyarakat bisa menikmati air bersih, tapi sampai sekarang setetes pun belum pernah sampai airnya ke mereka,” katanya. (mex/ign)