Curi Mesin Perahu Nelayan, Dua Sekawan Dibekuk Polisi

pencurian mesin perahu
PERIKSA: Dua remaja terduga mencuri mesin perahu nelayan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ketapang, Senin (24/7/2023). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Dua sekawan RS dan ES harus meringkut di balik jeruji besi penjara setelah ditangkap polisi. Keduanya berurusan dengan hukum karena diduga melakukan pencurian.

Dua pemuda asal Desa Bapanggang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur ini ditangkap karena diduga mengambil tanpa izin alias mencuri mesin perahu ces milik warga di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Alasannya, karena butuh biaya untuk mengobati keluarga. Namun, perbuatan mencuri tetaplah salah. Keduanya pun dilaporkan hingga akhirnya ditangkap oleh aparat Kepolisian.

”Butuh biaya untuk berobat. Karena keponakan sedang sakit,” kata RS kepada awak Radar Sampit ditemui di Mapolsek Ketapang, Senin (24/7) siang.

Sementara, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (20/7) malam. Di mana dua sekawan ini mencuri dua unit  mesin perahu ces sekaligus yang sedang bersandar di pinggir Sungai Mentaya.

Baca Juga :  Senggol Bokong Pikap, Truk Kosong Terguling

Keesokan paginya, para nelayan pun dibuat kaget lantaran mesin perahu ces milik mereka tiba-tiba saja hilang. Tak terima, mereka pun melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung berhasil mengamankan keduanya. Sementara, satu dari dua mesin perahu ces yang dicuri berhasil dijual.

Kini, keduanya pun telah dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait