Curi Motor, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Pencuri kendaraan bermotor
Pria berinisial De(34) yang juga residivis, kini kembali berurusan dengan kepolisian lantaran kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dia dibekuk di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (20/6).(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pernah merasakan jeruji sel tahanan ternyata tidak membuat kapok, pria berinisial De(34) ini. Residivis ini kembali berurusan dengan aparat kepolisan lantaran kasus  tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dia dibekuk di Jalan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin (20/6).

Meskipun terkenal ‘licin”, De berhasil dibekuk petugas gabungan  Unit Reskrim Polsek Rakumpit dibantu Subnit Lidik Resmob Jatanras Polresta Palangka Raya, Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Intelmob Sat Brimobda Kalteng, Resmob Polres Katingan dan Polsek Katingan Tengah.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto,Selasa (21/6), membenarkan keberhasilan tim gabungan meringkus De, yang juga residivis kasus pencurian.”Iya, kita amankan tersangka dan saat ini masih dikembangkan, apakah da TKP lain atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  Paskah, Peziarah Habiskan Malam di Makam

Pama Polri ini membeberkan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya ada warga berinisial AS  memberikan laporan terkait sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam , dengan Nopol KH 5567 YJ dicuri oleh orang lain, pada hari Jumat (15/6)  lalu.

Berdasarkan pengakuan korban, saat itu menebas lahan milik sendiri yang berada di Jalan Tumbang Talaken Kilometer 70 atau persis di belakang gedung walet Kelurahan Petuk Barunai.Saat hendak pulang, ternyata sepeda motornya hilang.

Sampai akhirnya, korban  melapor di Polsek Rakumpit. Atas hal itu dilakukan pengembangan dan menggelar sejumlah rangkaian penyelidikan bersama tim gabungan. Sampai beberapa hari setelah itu berhasil diketahui keberadaan motor dan pelaku.

Kemudian lanjut Waryoto, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di Jalan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah. Dari lokasi berhasil diamankan barang bukti dan kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi kejadian Jumat, lalu dilakukan pengembangan diketahui keberadaan pelaku dan barang bukti. Berkoordinasi sampai akhirnya, De diamankan, Senin (20/6). Saat ini sudah dibawa ke Mapolresta untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.



Pos terkait