KUALA KAPUAS,Radarsampit.com – Cecep Guntara (25) Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) digiring ke Mapolres Kapuas karena melakukan pencurian pasir zirkon, Sabtu (22/10) pekan tadi.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto membenarkan adanya kasus pencurian di gudang PT. Karya Res Lisbet Mineral Dusun Manyuluh, Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
“Dari laporan pihak korban, langsung ditindaklanjutin dan akhirnya berhasil memgamankan pelaku, kini pelaku telah kami lakukan penahanan dan juga dalam pemeriksaan penyidik,” ucap Iyudi, Senin (24/10).
Kronologis kejadian bermula ketika pelaku masuk ke area gudang dengan cara memanjat pagar samping kanan dan merusak kawat berduri yang terpasang di atas pagar.
“Kemudian pelaku mengambil pasir zirkon di dalam karung besar dengan memindahkan ke dalam karung kecil berjumlah sebanyak 17 karung kecil dengan berat total 470 kilogram,” terangnya.
Iyudi menyebutkan dari kejadian kasus pencurian itu pemilik mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang kasus pencurian dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara,” tegasnya. (der/fm)