SAMPIT, radarsampit.com – FR, pria berusia 22 tahun terpaksa tidur di balik jeruji besi penjara kantor polisi. FR ditangkap lantaran terlibat pencurian uang.
Pemuda asal Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini dibekuk polisi setelah mencuri uang gajih milik temannya sendiri sebesar Rp 1,4 juta.
Informasinya, pencurian itu terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (21/07/2024) dini hari lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang Kompol Suyono membenarkan tentang penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
”Pelaku (FR) diamankan karena mencuri uang gajih rekannya yang bekerja di rumah makan,” kata Suyono.
Tak hanya uang tunai, FR juga sempat mencuri telepon genggam milik korban. Pasca kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Mapolsek Ketapang.
”Kejadiannya saat korban sedang tidur, pelaku mencuri uang dan telepon genggam di dalam tas korban,” jelas Suyono.
Kapolsek menegaskan, pelaku berhasil diamankan di kampung halamannya di Kuala Kuayan pada Senin (05/08/2024) malam saat sedang makan di pinggir jalan.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Suyono. (sir/fm)