SAMPIT – Pemerintah telah menetapkan tanggal hari libur nasional Idulfitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Ketentuan tersebut mengacu pada keputusan bersama yang ditetapkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia pada 7 April 2022 lalu.
“Libur Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama bagi ASN di Pemkab Kotim mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat sesuai SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin, Selasa (12/4).
Kamaraddin mengatakan, Bupati Kotim belum mengeluarkan surat edaran terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022. Namun, dapat dipastikan penetapan tanggal hari libur Lebaran dan cuti bersama menyesuaikan dengan aturan SKB Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 375 tahun 2022 dan Nomor 1 tahun 2022.
“Surat edaran Bupati Kotim nanti akan disampaikan. Pada ketentuannya sama saja, cuti bersama tetap mengikuti acuan dari SKB tiga menteri,” katanya.
Adapun bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat daerah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, dan perhubungan diimbau agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Untuk pelaksanaan cuti bersama ASN diatur sesuai ketentuan Pasal 333 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang mana dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Sehingga, hak cuti tahunan bagi ASN tetap sebanyak 12 hari kerja,” jelasnya.
Sedangkan, bagi ASN yang menduduki jabatan sebagai guru di sekolah atau dosen pada perguruan tinggi mendapatkan libur sesuai dengan Pasal 315 PP 17 Tahun 2020.