Kepala Badan, Dinas, SOPD dan Unit Kerja diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan kepada seluruh ASN dan mentaati sesuai dengan ketentuan jam kerja. Apabila ada pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kamaruddin menambahkan, penerapan cuti bersama tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kotim tetap diharuskan menjalankan protokol kesehatan.
“Sesuai arahan Pak Presiden Jokowi, kita semua dipersilakan memanfaatkan waktu cuti bersama untuk bersilaturahmi ketempat kerabat dan keluarga dengan tetap mematuhi prokes dan bagi yang belum vaksin lengkap, segera vaksin booster, agar semua aman dari bahaya virus, sehingga ketika kembali masuk bekerja, kita harapkan semua dalam kondisi sehat dengan jiwa yang semangat,” tandasnya. (hgn/yit)