“Jadi sebelum pelantikan pengurus yang digelar besok (red: hari ini), kita pengurus DAD terpilih ingin mengayomi berbagai lembaga adat dayak dan tokoh. Agar memudahkan dalam bekerjasama, berkoordinasi, mencari solusi dan menyusun program kerja. Karena DAD ini bukan ormas, tetapi lembaga yang terbentuk karena Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah,”terang Agustiar.
Ia menambahkan, dalam DAD juga ada perangkat kordinasi yakni Batamad , Damang hingga Mantir Adat. Semua rencana kerja semua perangkat tersebut nantinya akan menjadi masukan untuk DAD untuk melaksanakan tugasnya berdasrakan Perda tersebut.(daq/gus)