Daftar Tunggu Haji Kotim Capai 5.176 Jemaah

Mendaftar Tahun Ini, Diberangkatkan 26 Tahun Lagi

Daftar Tunggu Haji Kotim Capai 5.176 Jemaah,haji,daftar haji kotim,pemkab kotim,kabupaten kotim,radar sampit,berita sampit,radar sampit hari ini
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah telah membuka perjalanan ibadah haji tahun 2022. Namun, syarat perjalanan ibadah haji tahun ini lebih ketat, karena faktor pandemi Covid-19 yang belum dinyatakan berakhir.

Syaratnya, calon jemaah haji maksimal berusia 65 tahun, belum pernah berangkat haji selama sepuluh tahun terakhir. CJH, terutama di Kotim yang menanti waktu keberangkatan ibadah haji, juga harus bersabar lebih lama lagi. Pasalnya, Kemenag RI telah menetapkan kuota jemaah di tiap provinsi hanya 50 persen dari total calon jemaah yang semestinya berangkat.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam KMA yang ditandatangani Menag tanggal 22 April 2022 itu, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Baca Juga :  Inkonstitusional, Pemerintah Sebut Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Kok Bisa?

Secara rinci dijelaskan, kuota jemaah haji reguler tahun berjalan berjumlah 92.246 orang, kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah 114 orang dan kuota petugas haji daerah berjumlah 465 orang. Sedangkan kuota haji khusus berjumlah 6.664 orang dan kuota petugas haji khusus berjumlah 562 orang.

Secara spesifik, kuota untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebanyak 731 orang, ditambah 1 pembimbing KBIHU dan 4 petugas haji daerah. Dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, Kabupaten Kapuas mendapatkan kuota terbanyak sebanyak 181 orang dan paling sedikit di Gunung Mas sebanyak 3 orang. Untuk wilayah Kotim ditetapkan sebanyak 95 orang.

Pembatasan kuota 50 persen tersebut juga berimbas terhadap daftar tunggu keberangkatan ibadah haji. Terhitung sejak 22 April 2022, daftar tunggu jemaah haji reguler di Kalteng sebanyak 39.255 jemaah. Sedangkan daftar tunggu jemaah haji di Kotim sebanyak 5.176 jemaah. Calon jemaah haji yang mendaftar tahun ini diestimasikan berangkat 53 tahun lagi.

”Daftar tunggu calon jemaah haji sudah dari tahun 2011, karena pembatasan kuota 50 persen, masa tunggu keberangkatan haji yang mendaftar tahun ini seharusnya 26 tahun menjadi 53 tahun. Semoga saja tahun-tahun berikutnya tidak ada pembatasan lagi, sehingga masa tunggu keberangkatan ibadah haji tidak lebih lama lagi,” kata Kepala Kemenag Kotim Elly Saputra melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Sublianur.



Pos terkait