Terungkapnya, keterlibatan salah seorang WBP tersebut bermula ketika Satnarkoba Polres Kobar menangkap PU di sebuah bengkel di Kelurahan Raja.
Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 9,20 gram yang dikemas dalam plastik klip sebanyak 16 paket.
Selain itu ditemukan, timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai Rp1,7 juta dari tangan PU serta handphone.
Alat komunikasi tersebut ditemukan percakapan antara PU dan TA yang meminta PU mengambil paket narkoba di salah satu jasa pengiriman.
Dan ketika polisi melakukan pengecekan ke jasa pengiriman dan benar ditemukan paket diduga sabu dengan berat kotor 99,69 gram. (tyo/fm)