Dana Awal Kampanye Dirilis, Peserta Pemilu di Kotim Disinyalir Banyak Tak Jujur 

ilustrasi dana kampanye
ilustrasi dana kampanye

Jumlah itu belum termasuk dalam biaya untuk menjalankan politik kotor, seperti politik uang. Sebagian calon wakil rakyat sebelumnya terang-terangan mengambil ancang-ancang untuk memainkan politik uang. Cara mendulang suara yang dinilai lebih praktis dibanding harus gencar sosialisasi.

Mengacu kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan judul (Masih) Basa-basi Laporan Awal Dana Kampanye yang dipublikasikan akhir tahun lalu, menemukan sejumlah fakta biaya yang dikeluarkan peserta pemilu hanya sebagian kecil yang masuk LADK.

Bacaan Lainnya

Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dari kajian itu, di antaranya KPU harus membuka informasi LADK yang riil dan terperinci agar pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu dan masyarakat dapat lebih mudah dilakukan.

Kemudian, Bawaslu perlu menelusuri lebih lanjut kebenaran laporan LADK yang disampaikan. Hal itu penting agar pelaporan LADK tak bersifat formalitas administratif belaka tanpa mencerminkan kebenaran informasi mengenai sumber dukungan finansial yang menyokong pelaksanaan kampanye politik peserta pemilu.

Baca Juga :  Miris! Pelajar SMP di Sampit Jadi Muncikari

Mengenai laporan dana kampanye yang disampaikan parpol di Kotim, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, dari 16 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024, semua telah melaporkan LADK. ”Sempat dilakukan perbaikan, tapi sekarang sudah lengkap dan sesuai semua,” katanya, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Rifqi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kegiatan kampanye pemilu didanai dan tanggung jawab peserta pemilu.

Dalam rangka mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang dibagi menjadi 3 jenis, yakni LADK, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

”Ketiga laporan dana kampanye ini harus dilaporkan oleh peserta pemilu sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.



Pos terkait