Dana Hibah KPU Kapuas Seret 2 Tersangka

Pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas saat mengamankan dokumen barang bukti
Pegawai Kejaksaan Negeri Kapuas saat mengamankan dokumen barang bukti kasus hibah dari Kantor KPU Kapuas ke dalam mobil, baru-baru tadi.(alex/radarsampit)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com –  Setelah proses yang panjang dalam penanganan kasus dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, pada Pilgub Kalteng lalu,akhirnya pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 Miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo yang didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryawan, Kasi Pidsus Kiki Indriawan, Kasi Pidum T Ludong, di halaman kantor Kejari Kapuas, kemarin. Yakni dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan serta barang bukti, pihaknya menetapkan dua orang tersangka yaitu berisial O dan B.

Bacaan Lainnya

“Dengan proses cukup panjang dan memeriksa beberapa saksi, barang bukti dan hasil audit BPKP perwakilan Kalteng, kami pada Senin (11/7), telah menetapkan dua orang tersangka untuk kasus tipikor dana hibah di KPU Kapuas, yaitu O dan B,”ucapnya.

Baca Juga :  Bebas dari Jerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadishub Kotim Fadlian Noor Siapkan Serangan Balik

Dirinya menuturkan,  dua orang yang tah ditetapkan tersangka, merupakan komisioner dan mantan sekretaris KPU Kapuas, masa priode 2018 – 2023. Yang saat ini masih belum dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Kapuas.”Untuk inisial B ini salah satu komisioner KPU Kapuas. Satunya mantan Sekertaris KPU Kapuas,”sebut Arif.

Dibeberkannya,  peran kedua tersangka menggunakan anggaran tersebut, dengan cara meminjam perusahaan yang nantinya akan ikut lelang, namun telah ditujuk dan dikerjakan oleh kedua tersangka itu sendiri.

” Mereka ini melakukan pengadaan barang seperti APD, menggunakan perusahaan yang telah mereka kondisikan, jadi membeli APD dan akhirnya dana tersebut dikorupsikan,”ujar Arif.

Ia melanjutkan, perbuatan keduanya pun dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng, atas tipikor, penyimpangan penggunaan dana tahapan pemilihan penyelenggaraan Pilgub Kalteng yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2020 pada KPU. Arif menyebutkan, kerugian keuangan negara yakni senilai Rp 1.672.685.841,00.

“Kemana saja uang yang dikorupsikan oleh para tersangka, masih kami dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mengungkap kemana saja aliran dana sebesar itu mereka gunakan,”imbuhnya.



Pos terkait