NANGA BULIK – Septi Ariando dan Herman, dua pelaku penganiayaan akhirnya bisa bernafas dengan lega. Mereka telah dinyatakan bebas dari penjara dan boleh pulang kerumah masing-masing pada Senin (21/3).
Ini bisa terjadi karena Kejaksaan Negeri Lamandau menjalankan proses restorative justice atau keadilan restoratif terhadap dua pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayahnya.
Keadilan restoratif ini, ditandai dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Lamandau atas nama tersangka 1 Septi Ariando dan tersangka 2 Herman yang sebelumnya terlibat tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.
Kedua tersangka terjerat pidana penganiayaan terhadap korban MA yang merupakan warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Kajari Lamandau melalui Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Dwi Setiawan Kusumo menceritakan bahwa kronologis kasus pemukulan berawal saat Septi Ariando disuruh oleh Herman untuk menagih utang kepada MA. Menurut Herman, MA memiliki utang Rp 500 ribu, tapi tak kunjung dibayar. Dan Herman menyuruh Septi, jika MA tidak bayar maka boleh pukuli.
“Karena di bawah pengaruh alkohol, saat gagal menagih utang, tersangka malah memukuli korbannya. Akibat kejadian itu korban mengalami bengkak di mata sebelah kiri dan terdapat luka lecet pada bibir bagian bawah,” jelasnya.
Akhirnya korban MA melaporkan ke Polisi dan proses berlanjut hingga penyerahan berkas ke Kejari Lamandau. Dalam prosesnya, korban dan keluarga pelaku sepakat melakukan damai. Kemudian pihak kejaksaan menempuh jalur restorative justice atas pertimbangan keadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Agus Widodo mengatakan bahwa dalam mewujudkan Restorative Justice ini tidaklah mudah, karena ada banyak tahapan yang harus dilalui, diantaranya proses pengajuan harus melewati Kejaksaan Tinggi bahkan hingga tingkat Kejaksaan Agung.
“Kita bersyukur bahwasanya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR Fadil Zumhana, sudah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Septi Ariando dan Herman, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” ucapnya.