SAMPIT, radarsampit.com – Kasus peredaran narkotika jenis sabu seakan tak ada habisnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Polisi terus mengungkap dan mengamankan para pelakunya.
Terbaru, Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (22). Dari tangannya, polisi telah berhasil menyita 3 paket sabu siap edar.
”Benar. Kami ada mengamankan satu orang diduga sebagai pengedar narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Minggu (18/6).
Ia mengatakan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran warga sekitar yang mau melaporkan tentang terjadinya peredaran narkoba jenis sabu. Dari informasi itu lah, polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan satu orang pelakunya.
”Saat itu, pelaku diamankan di dalam barak Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit,” ungkap Bagus.
Ia melanjutkan, saat di lokasi penangkapan pihaknya telah menemukan 3 paket sabu dengan berat mencapai 3,17 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
Atas kejadian itu, pria pengangguran asal Jawa Timur itu pun digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Saat ini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” tutup Bagus. (sir/gus)