Dari Sidang PPL Redistribusi Tanah yang Digelar Pemkab Kotim

Tetapkan 322 Bidang Objek Redistribusi Tanah di Lampuyang dan Seragam Jaya

ptsl
PERTEMUAN: Kabag Pemerintah Setda Kotim Muhammad Huzaifah memimpin Sidang PPL Redistribusi Tanah, di ruang pers Setda Kotim, Selasa (21/11/2023). (YUNI/RADAR SAMPIT)

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Badan Pertanahan Negara (BPN) menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL). Kegiatan itu membahas seleksi objek dan subjek redistribusi tanah Kotim tahun 2023.

YUNI PRATIWI, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Mewakili Bupati Kotim Halikinnor, Kepala Bagian Pemerintah Setda Kotim Muhammad Huzaifah memimpin sidang PPL. Dia didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Kotawaringin Timur Jhonsen Ginting beserta jajaran lainnya.

”Kegiatan redistribusi tanah ini berkenaan dengan program pensertifikatan pertanahan kebun masyarakat. Sudah dilakukan sesuai tahapan dan kami melakukan peninjauan lapangan. Pada hari ini (kemarin, Red) menetapkan dengan sidang PPL redistribusi tanah. Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPN agar program bisa berjalan berkesinambungan,” ujar Huzaifah.

Dia berharap agar kegiatan tersebut dapat dijadikan upaya bersama mencapai tujuan reforma agraria di Kotim. ”Tujuan sidang ini dapat dioptimalkan. Salah satunya dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi,” tambahnya.

Baca Juga :  Ganasnya Api Hanguskan 220 Lapak Pasar Sebabi

Dalam sidang tersebut, pihaknya menetapkan sekitar 322 bidang objek redistribusi tanah di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit dan Desa Seragam Jaya, Kecamatan Seranau.

Untuk Desa Lampuyang ada sekitar 131 bidang tanah dengan luas total 142,9 hektare. Luasan terkecil 174 meter dan terbesar 49.900 meter. Adapun status merupakan kawasan area penggunaan lain dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) berupa kawasan budidaya perikanan, kawasan perkebunan, permukiman, dan pertanian tanaman pangan.

Kemudian, di Desa Seragam Jaya, ada sekitar 191 bidang tanah. Luas keseluruhan 172,4 hektare dengan luas terkecil 1.596 meter dan terbesar 13.750 meter. Status kawasan APL. ”Kami cek lapangan di Desa Seragam Jaya memang bagus. Kebun nanasnya kalau dikembangkan untuk agrowisata luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, untuk Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan dilanjutkan  tahun 2024. Huzaifah menyebut, berkenaan dengan PTSL akan menjadi bahan diskusi berikutnya, apakah PTSL nantinya di kawasan atau di permukiman. ”Kemungkinan kalau menurut saya pribadi PTSL itu di permukiman,” katanya. (yn/ign)



Pos terkait