SAMPIT – Tim pengawas dari Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (23/3) tadi.
KY mendatangi PN Sampit terkait laporan yang dilayangkan pengacara Edward Saragih, SH, MH bersama timnya Amin Sudirman, SH.
”Benar. Kami ada memenuhi panggilan dari tim Komisi Yudisial RI dalam dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum hakim,” kata Edward Saragih kepada Radar Sampit, Kamis (24/3).
Sementara, Edward belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait apa pelanggaran yang dilakukan oleh oknum hakim itu.
Edward memastikan bahwa laporan mereka ke KY memiliki dasar serta dilengkapi alat bukti yang kuat terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum PN Sampit.
”Ini masih berproses. Nanti akan kami sampaikan apa bila hasilnya sudah final. Yang pasti, hakim itu adalah wakil Tuhan di dunia. Apa bila hakim tersebut tidak menjalankan tugasnya dengan baik, bagaimana keadilan akan ditegakkan,” ujarnya.
Pantauan Radar Sampit, KY RI menurunkan tiga orang timnya ke Kabupaten Kotim untuk mengambil keterangan Edward Saragih dan timnya yang berstatus sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan di salah satu hotel berbintang di Kota Sampit. Edward bersama timnya telah dibincangi KY, diantaranya dua orang laki-laki dan satu perempuan.
Usai pemeriksaan, lembaga yang memiliki tugas dan wewenang mengawasi Hakim tersebut melakukan sesi berfoto bersama dengan sejumlah saksi. Namun sayangnya ketika hendak konfirmasi, tim KY RI enggan memberi komentar. (sir/fm)