NANGA BULIK, radarsampit.com – Debat publik pertama calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tidak berhenti di panggung resmi yang disediakan KPU. Debat berlanjut di media sosial. Salah satu masalahnya adalah RSUD Lamandau yang masih tipe C.
Rizki saat itu menyatakan berkomitmen akan meningkatkan tipe RSUD Lamandau dari tipe C ke tipe B. Namun Hendra Lesmana menjawab bahwa saat ini RSUD Lamandau sudah tipe B.
Perdebatan masing-masing kubu masih berlanjut, mereka kukuh dengan keyakinan masing-masing.
Radar Sampit berinisiatif untuk melakukan konfirmasi langsung kepada RSUD Lamandau. Sayangnya, Direktur RSUD Lamandau dr Mardoni enggan memberikan komentar. Ia mengaku tidak ingin pernyataannya dianggap berbau politik, karena ASN harus bersikap netral.
“Informasi tersebut bersifat terbuka untuk umum dan bisa dilihat di website,” ucapnya seraya menghindar.
Saat dicek, memang benar bahwa pada tanggal 29 Maret 2019, RSUD Lamandau telah memiliki izin operasional Rumah Sakit Tipe C dengan Nomor 01/DPMPTSP/SIO//2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.
Izin Operasional ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret 2024.
Dari informasi yang diperoleh Radar Sampit, izin tersebut telah diperpanjang pada 14 Maret 2024 lalu dan berlaku hingga 5 tahun ke depan. Ijin RSUD yang dikeluarkan oleh DPMPTSP tersebut juga masih tipe C.
“Tipe RSUD tidak dipengaruhi oleh besarnya gedung, tapi pada ketersediaan petugas pelayanan dan sarana prasarana. Diakui RSUD kita masih sangat kekurangan tenaga medis khususnya dokter spesialis,” ucap salah seorang pegawai RSUD yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil penelusuran Radar Sampit, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi rumah sakit tipe B antara lain memiliki minimal 200 tempat tidur, memiliki minimal 4 layanan medik spesialis dasar, memiliki minimal 4 layanan spesialis penunjang medik, memiliki minimal 8 layanan medik spesialis lainnya, memiliki minimal 2 layanan medik subspesialis dasar, dan memiliki minimal 11 apoteker. (mex/yit)