NANGA BULIK – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka serta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 2 kilogram lebih. Menariknya kali ini pelakunya adalah para perempuan setengah baya berdaster.
“Kita (Polres Lamandau) kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu cukup besar yakni 2.037, 41 gram,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo saat pers rilis di Aula Joglo Polres Lamandau, Selasa (7/12) .
Dijelaskannya bahwa anggota Satresnarkoba Polres Lamandau menangkap seorang perempuan yang diduga bandar besar narkoba bernama Misjana alias Ana (46) warga Pontianak Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 18 Nanga Bulik saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju Palangka Raya pada Rabu (1/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres menyebut bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang masuk pada 30 November 2021. Saat itu diduga akan ada pengiriman narkotika melintas Lamandau. Kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia.
“Lalu pada Rabu 01 Desember 2021 sekitar jam 02.00 WIB anggota Satresnarkoba melihat ada sebuah mobil travel yang mencurigakan dan memberhentikan mobil tersebut. Di dalam mobil tersebut terdapat dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Saat diperiksa, terlihat salah satu penumpang perempuan berdaster mendekap plastik di ketiaknya yang terhalang oleh jaket. Ketika diminta membuka plastik tersebut dengan disaksikan penumpang lain ditemukan 11 plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada pembeli perempuan yang bernama Dahlena alias Mak Sana (37) dan seorang kakek berusia 60 tahun bernama M Abrani alias Abeng. Kedua orang ini merupakan warga dari Barito Selatan dan tinggal di Banjarmasin. Mereka bersepakat akan bertemu di Palangka Raya. Keduanya telah mentransfer untuk pembelian sabu kepada Ana masing-masing Rp 200 juta dan Rp 250 juta.