“Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya. Dan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021, petugas berhasil menangkap dan mengamankan kedua tersangka (pemesan sabu) di Desa Sungai Terik Gang Rambutan Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur saat sedang melarikan diri,” bebernya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang berisi butiran kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 2.037,41 gram, satu buku rekening bank, dua rekening koran, tiga buah handphone, uang tunai senilai Rp 3 juta serta satu unit kendaraan roda empat.
“Modus menggunakan emak-emak ini termasuk baru pertama kita ungkap dan tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali. Sedangkan dua tersangka lain sebagai pemesan (pemilik), DL mengaku tiga kali membeli dan MA dua kali,” sebutnya.
Diduga perempuan ini murni berbisnis sabu untuk mendapatkan keuntungan besar. Karena saat dilakukan tes urine hasilnya negatif, artinya mereka hanya menjual tapi tidak memakai.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 20 miliar. (mex/sla)