Demo DPR Menggelora, Sejumlah Komika Ikut Turun ke Jalan Sampaikan Orasi Tuntutan

demo dpr
Sejumlah selebritas hadir di tengah-tengah massa berdemo dan ikut berorasi di depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan Hikmatiar/JawaPos.com)

Radarsampit.com – Komika Arie Kriting menyebut bahwa dirinya capek melihat tingkah laku Anggota DPR RI yang mengaku sebagai wakil rakyat, namun perilakunya justru tidak mewakili suara rakyat.

Kegeraman masyarakat memuncak setelah DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merevisi Undang-undang Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Kita datang ke sini menunjukkan aksi solidaritas karena kita sudah capek. Kita sudah lihat dengan gamblang, wakil rakyat tak wakili suara rakyat!” kata Arie Kriting di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para buruh dan mahasiswa yang mengikuti aksi demo di depan Gedung DPR RI itu untuk mengawal putusan MK tentang ambang batas Pilkada 2024 agar bisa dijalankan.

“Kita kawal apa yang suah diputuskan MK agar bisa dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat kita, kita tunjukkan rakyat masih ada, kita tidak tidur, ya teman-teman,” ucapnya disambut teriakan massa aksi.

Baca Juga :  Angket Bisa Diproses Bersama Sengketa di Bawaslu dan MK

Hal serupa juga diungkapkan komika Mamat Alkatiri yang juga ikut memberikan orasi dalam demonstrasi di depan gedung DPR untuk menolak rencana DPR yang akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Dalam orasinya, Mamat meminta agar semua orang bersatu padu dalam memprotes rencana DPR yang berencana mengesahan RUU Pilkada yang menganulir putusan MK tersebut.

Oleh karena itu, ia menyerukan perlawanan terhadap rencana-rencana untuk melanggengkan kekuasaan lewat politik yang diotak-atik elite di Senayan.

“Hanya satu kata, apa?” tanya Mamat yang kemudian di jawab, “Lawan!” oleh massa aksi.

Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.

Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.



Pos terkait