Kasus ini bermula dari laporan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati pada tahun 2024. PKBM menyatakan bahwa Kades Baampah menggunakan ijazah Paket B palsu yang tidak pernah diterbitkan lembaga tersebut. Saat ini, kepala desa yang bersangkutan ditahan pihak berwajib.
Situasi ini tidak hanya mencoreng nama baik Desa Baampah, tetapi juga menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat. Warga berharap ada solusi cepat agar pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan Desa Baampah tidak kehilangan statusnya.
Di tengah kondisi ini, masyarakat Desa Baampah berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Tidak hanya soal administrasi, tapi juga menjaga marwah desa sebagai wilayah yang mandiri dan berdaulat. (yn/ign)