SAMPIT – Pengungkapan perkara penipuan jual-beli lapak pasar diharapkan tak hanya berhenti pada satu tersangka, AS. Praktik mafia tersebut diduga kuat melibatkan pejabat lainnya. Penyidik Polres Kotim didesak mengusut tuntas aliran uang haram tersebut dan menjerat para pelakunya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum AS, Bambang Nugroho, Rabu (9/2). Berdasarkan keterangan kronologis yang disampaikan penyidik, ujarnya, mantan ASN di lingkungan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disdagperin) tersebut menawarkan kios berdasarkan legalitas berupa surat keputusan Kepala Disdagperin Kotim saat itu.
Secara logika, kata Bambang, AS yang saat itu hanya bawahan dan menjabat sebagai kepala seksi, tak akan berani memungut uang sebesar Rp 10 juta untuk lapak ukuran kecil dan Rp 25 juta untuk ukuran besar apabila tidak ada izin atasannya. Mengingat nilai yang dijual tidak kecil, AS mustahil bermain sendirian tanpa seizin atasannya.
”Kami harap jangan sampai kasus klien kami ini dilokalisir. Penyidik kami minta agar mengembangkannya dan menelusuri aliran uang itu ke mana saja. Siapa yang ikut menikmatinya agar diproses secara hukum juga,” tegas Bambang.
Bambang menuturkan, kasus tersebut harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik ilegal lainnya dalam penyelolaan pasar di Kotim. Pasalnya, persoalan jual-beli lapak pedangan merupakan masalah lama yang seakan sulit diungkap.
”Kami yakin ada oknum kuat yang ikut bermain selama ini. Kami tantang penyidik untuk membongkar semuanya,” katanya.
Bambang berharap di bawah pimpinan AKBP Sarpani, Polres Kotim bisa membongkar kasus mafia jual-beli lapak pedagang. Pasalnya, selama bertahun-tahun belum ada pimpinan Polres Kotim yang bisa membongkar praktik tersebut. Padahal, masalah itu sudah menjadi rahasia umum.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperdagin) Kabupaten Kotim mempersilakan AS buka-bukaan dalam perkara yang menjeratnya. Terduga mafia pasar itu diminta terbuka apabila memiliki bukti kuat sesuai pernyataannya.