Desak Usut Aliran Uang Haram Setoran Lapak Pasar

Mafia Pasar Diduga Mendapat Restu

Pengungkapan perkara penipuan jual-beli lapak pasar diharapkan tak hanya berhenti pada satu tersangka
Ilustrasi.

”Silakan saja diungkap secara transparan kalau memang ada buktinya, bahwa dana setoran yang didapat dari jual-beli kios dibagikan ke atasan,” kata Zulhaidir, Kepala Disdagperin Kotim.

Zulhaidir mengatakan, tindakan AS yang jelas-jelas menyalahi kewenangan sebagai ASN itu diketahuinya setelah satu per satu pedagang mendatangi Kantor Disperdagin Kotim untuk menuntut lapak yang sudah dibayarkan ke terduga mafia pasar tersebut.

Bacaan Lainnya

”Ada keluhan dari pedagang. Ada yang datang ke rumah, bahkan ada yang sampai sakit-sakitan karena sudah membayar setoran lapak dengan jumlah yang cukup besar. Dari situ baru ketahuan,” ungkapnya.

Dia menegaskan, relokasi pedagang untuk menempati lapak/kios tak dikenakan biaya, namun harus melalui pengundian. ”Semua lapak itu nol persen, alias gratis. Asalkan dapat dibuktikan pedagang lama dan benar-benar memanfaatkan lapak untuk berjualan. Prosesnya juga dilakukan transparan melalui pengundian yang dihadiri instansi dan aparat kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Hari Hilang setelah Kecelakaan, Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Katingan

Namun, faktanya, satu kios atau lapak dijual seharga Rp 15-20 juta oleh AS. Puluhan pedagang yang menjadi korban pun tak jelas nasibnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 12 barang bukti pembayaran dari seorang pedagang sebesar Rp 92 juta.  Selain bukti kuitansi, penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Surat Keputusan Kepala Disperindagsar tentang Penempatan Pedagang di Pasar eks Mentaya Theater.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku menawarkan sejumlah warga untuk membeli lapak kios di Pasar eks Mentaya Theater pada Desember 2019. AS menawarkan harga kios mulai dari Rp 10 juta – Rp 25 juta untuk ukuran besar. Karena percaya, sejumlah pedagang sepakat membeli kios tersebut.

”Saat itu para korbannya ada membeli delapan kios berukuran kecil dan dua kios berukuran besar. Jika ditotalkan, semuanya mencapai Rp 180 juta,” kata Sarpani.

Seiring berjalannya waktu, para korban menyetorkan sejumlah uang sesuai harga jual yang ditawarkan, dengan menggunakan bukti pembayaran. Setelah lunas, korban mendapatkan surat keterangan dari Kepala Disperindagsar tentang Penempatan Pedagang di Kios Pasar eks Mentaya Theater oleh tersangka.



Pos terkait