Desak Usut Aliran Uang Haram Setoran Lapak Pasar

Mafia Pasar Diduga Mendapat Restu

Pengungkapan perkara penipuan jual-beli lapak pasar diharapkan tak hanya berhenti pada satu tersangka
Ilustrasi.

”Namun, sampai Kepala Disperindagsar berganti, para korban tidak bisa menempati kios yang dibeli, dengan alasan SK tersebut sudah tidak berlaku,” ujarnya.

Korban lalu minta pertanggungjawaban AS agar mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Namun, tersangka belum bisa mempertanggungjawabkannya. Korban yang tak terima lalu melaporkannya ke polisi. Penyidik langsung memproses kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. (ang/ign)



Baca Juga :  Harga Daging Ayam di Sampit masih Naik Turun

Pos terkait