”Namun, sampai Kepala Disperindagsar berganti, para korban tidak bisa menempati kios yang dibeli, dengan alasan SK tersebut sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Korban lalu minta pertanggungjawaban AS agar mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Namun, tersangka belum bisa mempertanggungjawabkannya. Korban yang tak terima lalu melaporkannya ke polisi. Penyidik langsung memproses kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. (ang/ign)