Pihak istana juga belum menunjuk siapa petugas pelaksana tugas (Plt) yang akan ditunjuk. Ini karena surat dari Kepolisian belum juga diterima. Nah untuk membuat Keppres dibutuhkan surat penetapan tersangka.
”Itu domain hukumlah tentu kita menyerahkan itu pada ranah hukum,” kata Ari ketika ditanya pendapatnya terkait penetapan kasus ini apakah ada muatan politik atau tidak. (elo/lum/idr/dee/lyn/jpg)