Di Kobar Banyak Pasangan Bercerai Karena Judi

pengadilan agama pangkalan bun
Pengadilan Agama Kelas I B Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Masalah ekonomi dan perjudian masih menjadi pemicu utama perceraian di Kotawaringin Barat. Ketika uang yang dimiliki hanya pas-pasan, justru habis digunakan untuk judi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB Muhammad Sulaiman mengatakan, perjudian sering kali menempel pada persoalan ekonomi pasangan suami istri, sehingga kerap menimbulkan cekcok.

Bacaan Lainnya

“Jadi, judi  itu bukan masalah utama. Tapi, banyak kasus judi ikut di masalah utama. Misalnya, karena masalah utamanya ekonomi karena banyak hutang, kemudian fakta di persidangan ternyata ada kaitan dengan judi,” terang Muhammad Sulaiman.

Dia mencontohkan, ada pasangan suami istri yang terhimpit persoalan ekonomi. Ketika punya modal seadanya, bukannya dimanfaatkan untuk hal yang positif, justru digunakan untuk berjudi. Keinginan mendapat keuntungan berkali lipat dari judi justru sering berbanding terbalik.

Baca Juga :  Mayat di Pangkalan Bun Park Diduga Tewas Karena Dikeroyok 

Mereka kalah dan modal habis, sehingga muncul pertengkaran yang berkepanjangan dalam rumah tangga, dan ujung-ujungnya salah satu pihak mengajukan gugatan perceraian.

“Kalau dirata – ratakan kasus judi cukup banyak di Kobar. Namun bukan penyebab utama. Bisa jadi perbandingannya dari 10 perkara itu 2 perkara yang judi masuk dalam perkara perselisihan,” ungkapnya.

Latar belakang kasus perceraian di Kobar adalah masalah ekonomi, pertengkaran yang berkepanjangan, dan ditinggalkan oleh salah satu pasangan.

Hingga pertengahan 2024, angka perceraian di Kobar mencapai 176 kasus. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penuruan perkara perceraian dikarenakan adanya aturan dari Mahkamah Agama terkait syarat yang ketat bagi seseorang yang ingin mendaftarkan perkara cerai.

“Adanya penurunan ini berdasarkan analisis kami karena adanya perubahan peraturan dari Mahkamah Agama, yaitu harus enam bulan berpisah, baru bisa mengajukan permohonan di Pengadilan Agama. Namun untuk kasus KDRT bisa langsung mengajukan gugatan dan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait