Di Kobar Hanya Dua PBS Ini Yang Bersedia Mempekerjakan Warga Difabel

difabel ilustrasi
ilustrasi difabel

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Angka serapan kerja bagi penyandang disabilitas atau difabel di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terbilang minim. Dari 11 ribu lebih tenaga kerja yang berkarier di 30 perusahaan besar swasta, kurang dari 0,1 persennya adalah warga disabilitas yang bekerja.

Instruktur Ahli Muda Disnakertrans Kobar, Badruddin mengungkapkan bahwa dari 30 perusahaan besar swasta tersebut hanya ada 2 orang penyandang disabilitas yang bekerja di perusahaan, yaitu di PT GSIP-AMR (Astra Agro Lestari) dan CBI Group.

“Kita lakukan pendataan dan pastikan kesejahteraan mereka dan hal itu terpenuhi semua baik BPJS Kesehatannya maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kobar, Kalson P Sianipar menyebut bahwa angka serapan kerja bagi penyandang disabilitas itu sangat jauh dari harapan.

“Padahal amanat Udang – Undang menyebutkan bahwa mereka memperoleh hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tanpa ada diskriminasi,” katanya.

Dijelaskannya dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang disabilitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen.

Baca Juga :  PT GSIP-AMR Ikut Memeriahkan HUT Desa Pandu Senjaya

“Sementara untuk perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjanya,” terangnya.

Menurutnya penyandang disabilitas perlu difasilitasi untuk memperoleh kesempatan bekerja yang disesuaikan dengan minat dan bakat penyandang disabilitas. Dan ia meyakini meski fisik mereka mengalami keterbatasan namun ada skill mereka yang bisa dimanfaatkan, seperti IT dan keahlian lain.

“Memang yang menjadi kendala saat ini kriteria pekerjaannya sendiri, mayoritas perusahaan mencari pekerjaaan yang mengandalkan fisik,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya membantu penyandang disabilitas yang sulit mencari pekerjaan, untuk itu kepada PBS dapat mengalokasikan lowongan pekerjaan bagi mereka.

Saat ini untuk pengawasan terhadap terhadap hal itu ramahnya ada di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng dan untuk di Kobar hanya dapat memberikan imbauan, koordinasi, dan komunikasi. (tyo/sla)



Pos terkait