NANGA BULIK, radarsampit.com – Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama Satpol PP, Kesbangpol, TNI, dan Polri melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan Kamis (28/12/2023). Bendera partai dan APK calon anggota legislatif (caleg) pun diamankan oleh tim gabungan.
Komisioner Bawaslu kabupaten Lamandau Ariyanto membeberkan bahwa APK maupun atribut parpol yang dipasang pada tempat terlarang, parpol diberikan waktu 1×24 jam untuk melakukan penertiban secara mandiri. “Hingga kemarin ternyata masih banyak yang melanggar, sehingga kita lakukan penertiban,” ungkapnya.
Sampai batas waktu yang ditentukan, masih ada APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan. Hasil penertiban di wilayah Kecamatan Bulik pada Kamis kemarin, ada puluhan baliho, pamflet dan bendera partai yang ditertibkan di sekitar SDN 6 Nanga Bulik, area SMAN 1 Bulik, area PDAM, area kantor penyuluhan pertanian, area SMPN 2 Bulik, sekitar Masjid Simpang SKPE , area kantor Dinas PUPR, dan bundaran burung.
“Diharapkan para caleg dan partai dapat mematuhi kesepakatan bersama dan peraturan kampanye, terkait mana yang boleh dan tidak boleh dipasang APK,” tegasnya.
APK yang disita tersebut kemudian dikumpulkan dan diamankan di kantor Bawaslu . Sedangkan untuk tindak lanjut apakah nantinya akan dikembalikan atau dijadikan barang bukti pelanggaran administrasi, masih akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno selanjutnya. (mex/yit)