Di Palangka Raya, Bayar Pajak Kendaraan Hanya 15 Menit

Pajak Kendaraan,Bapenda Kalteng
Kegiatan pelayanan perpajakan di Mal pelayanan publik di Palangka Raya. (istimewa)

PALANGKA RAYA – Unit Pelayanan Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPT-PPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat inovasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat. Khususnya berkaitan dengan pendapatan daerah.

Kepala UPT-PPD Kalteng Maya Mustika menyebutkan, MPP tersebut untuk kegiatan pelayanan langsung yang menyentuh pelayanan publik. Sistem tersebut dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Palangkaraya dan pihak kepolisaan.

“Ini (MMP, Red) merupakan sebuah terobosan yang dilakukan badan pendapatan daerah untuk membantu masyarakat, khususnya wajib pajak,” katanya, kemarin.

Dengan adanya MPP ini, proses pelayanan pembayaran pajak diyakini bisa cepat dan hanya membutuhkan waktu lima belas menit asalkan semua syarat terpenuhi. Syarat tersebut yakni, masyarakat membawa identitas pribadi sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah dilampirkan.

“Dengan adanya kemudahan ini, kami imbau masyarakat membayar tepat waktu guna membantu pembangunan dalam mewujudkan mendukung peningkatan pendapatan daerah,” imbuh Maya.

Ia menjelaskan, hadirnya MPP yang lokasinya berada di tengah-tengah Kota Palangka Raya ini dapat mewujudkan, dan mendukung berjalannya pelayanan publik terhadap masyarakat luas, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Rekomendasi Eks Tekon Bekerja di PBS

Dengan sistem yang memudahkan tersebut tambahnya, tingkat kepatuhan masyarakat dalam hal ini wajib pajak semakin lebih baik. Tentunya hal tersebut diharapkan berdampak besar terhadap upaya pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.

“Pajak yang dibayar digunakan kembali untuk membangun berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya, sehingga dapat mewujudkan Kalteng lebih maju,” pungkas Maya. (sho/gus)



Pos terkait