Di Palangka Raya, Pengedar Sabu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Di Kapuas, Polisi Amankan Petani Pemilik Sabu

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Rifan alias Arif (31) harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. Pemuda itu kedapatan memiliki sabu 10,82 gram. Dia ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Menteng VIII, Minggu (11/8/2024) lalu.

Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu, lantaran diduga pelaku merupakan jaringan besar peredaran sabu di Palangka Raya dan Katingan.

Bacaan Lainnya

Menurut Aji, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku diringkus di Jalan Menteng VIII. ”Sudah kami tetapkan tersangka dan kenakan pasal ancaman hukuman terlama kepada tersangka, karena barang bukti dua paket diduga sabu memiliki berat melebihi 5 gram, yakni paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, di Kabupaten Kapuas, Satresnarkoba Polres setempat mengamankan seorang warga atas kepemilikan sabu. Terduga pelaku berinisial IT (42) tersebut ditangkap di pondok miliknya, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Baca Juga :  Dua Mobil dan Dua Truk BBM Tabrakan Karambol

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti, yaitu 33 paket klip sabu dengan berat kotor 62,38 gram. Selain itu, uang tunai senilai Rp1 juta dan beberapa barang bukti lainnya.

”Bersama  barang bukti, pelaku kami bawa dan tahan di Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Basarang itu ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan barang haram tersebut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 144 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (daq/rm-107/ign)



Pos terkait