Dianggap Berencana, Pembunuh Paman Dituntut 20 Tahun Penjara

ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Hendra Setiawan, terdakwa pembunuhan terhada pamannya sendiri, Tunggal, kini hanya menunggu vonis Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Dia dituntut penjara oleh jaksa selama 20 tahun.

”Terdakwa kami anggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Johanes Eko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Hendra dijerat Pasal 340 KUHP. Perkara yang menjeratnya terjadi pada 14 Februari 2024. Kejadian berawal saat terdakwa menginap di rumah korban di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Terdakwa sebelumnya sudah kesal pada korban karena sering diolok-olok. Pada hari peristiwa itu, korban kembali mengolok-olok terdakwa. Terdakwa kian sakit hati hingga muncul niatnya menghabisi korban. Untuk memuluskan balas dendamnya, terdakwa menunggu korban tertidur.

Baca Juga :  Pemuda Lamandau Jual Pacar Lewat MiChat

”Setelah memastikan Tunggal tertidur lelap, sekitar pukul 21.00 terdakwa mengambil pisau kecil di dapur dan menusuk korban yang tertidur dalam posisi menyamping di bagian punggung sebanyak kurang lebih sepuluh kali. Setelah mendapatkan luka tusuk, Tunggal mencoba bangun, namun terjatuh di atas kasur dengan posisi telentang,” kata jaksa.

Terdakwa lalu mengambil pisau dengan ukuran yang lebih besar dan kembali menusuk korban. Korban sempat menahan hingga hanya mengenai tangan kiri. Namun, terdakwa kembali mengambil pisau yang ukurannya lebih kecil dan menusuk dada korban. Selanjutnya terdakwa mendudukkan sang paman di atas kasur sambil menahannya menggunakan kaki. Dia lalu menggorok leher korban dari belakang. (ang/ign)

 



Pos terkait