Dianggap Mengkriminalisasi, Massa MABB Desak Dirkrimum Polda Kalteng Dicopot

demo
AKSI DAMAI: Masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Balau (MABB) melakukan aksi damai di depan Mapolda Kalteng, Kamis (22/6). (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Balau (MABB) melakukan aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Mapolda Kalteng), Kamis (22/6/2023).

Dalam aksi yang dijaga ketat Dit Samapta Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya itu, massa membentangkan sejumlah spanduk yang mendesak Kapolda Kalteng mencopot Direktur Kriminal Umum dan Kasubdit I Kriminal Umum Polda Kalteng. Pejabat Polda itu dituding telah mengkriminalisasi Lambut, warga ditangkap dengan tuduhan tindak pidana tidak menyenangkan dan pemalsuan dokumen.

Bacaan Lainnya

Massa juga menuntut kepastian hukum tentang penangkapan Lambut. Setelah penyampaian aspirasi dan berdialog dengan jajaran kepolisian, peserta aksi damai langsung membubarkan diri.

Bidu, Juru Bicara MABB mengatakan, pihaknya meminta sesegera mungkin dilakukan penangguhan penahanan terhadap Lambut. ”Kami datang untuk menyampaikan aspirasi. Untuk dugaan kasus itu, silakan proses hukum berjalan. Tetapi, kami meminta bisa ditangguhkan penahanannya secepat mungkin,” ujarnya.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep Hadiri HUT PSI di Kalteng

Lambut menjelaskan, persoalan tersebut terkait  hak Lambut dengan tuntutan 128 hektare dan sudah terbayar 72 hektare. Lambut menuntut hak garap atas tanah yang dikuasai  sejak tahun 1986, sesuai Surat Keterangan Tanah tanggal 13 Maret 1986 seluas 200 hektare dan telah dibebaskan sebagian tahun 2015 oleh PT Susantri Permai seluas 72 hektare. Lahan yang belum dibebaskan seluas 128 hektare.

Dia melanjutkan, pada 14 Juni 2023, Polda Kalteng mengeluarkan surat perintah penahanan dan menahan Lambut dengan tuduhan melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dan pemalsuaan dokumen. Padahal, keputusan Damang Kapuas Hulu menyatakan manajemen PT Susantri Permai segera menyelesaikan putusan adat dengan membayar 128 hektare atas luasan lahan dimaksud.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan aksi sebanyak 87 orang dari Polresta Palangka Raya. Pihaknya juga mendapat bantuan pengamanan dari Dit Samapta Polda Kalteng sebanyak 98 personel. (daq/ign)



Pos terkait