Dianggap Salahi Aturan, Warga Desa Batu Nyapau Tolak Hasil Pilkades PAW

pilkades PAW
PROTES: Simson Kilat dan Didang yang mewakili warga Desa Batu Nyapau, menunjukkan surat keberatan atas tahapan dan hasil pilkades PAW di desa itu, Kamis (3/10) malam. (ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Warga Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW),  yang dilaksanakan oleh panitia pilkades, pada Selasa (2/10) lalu.

“Kami menolak hasil pilkades PAW, karena proses mulai dari awal tahapan hingga pemilihan sudah menyalahi aturan,” ucap salah satu warga Desa Batu Nyapau Simson Kilat, Kamis (3/10) malam.

Bacaan Lainnya

Dalam tahapan pilkades PAW lanjut dia, seharusnya panitia pilkades membuat seluruh jadwal tahapan.

Mulai dari pendaftaran dan penetapan data pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa (kades) PAW, dan mekanisme pemilihan.

“Seluruh tahapan itu tidak dilakukan. Bahkan ketika proses pemilihan kades PAW, hanya 15 orang yang menggunakan hak pilih. Padahal pengguna hak pilih di desa ada 450 orang,” tegas Simson.

Baca Juga :  PT Pelindo Terminal Peti Kemas Bagendang Bumiharjo Bagikan Sembako Gratis

Dia juga mengatakan, sebenarnya penolakan terhadap pelaksanaan pilkades PAW itu sudah dilakukan sejak awal tahapan, namun panitia pilkades tidak menggubris.

“Kalau tahapan pilkades PAW dilaksanakan sesuai aturan, pastinya kami akan menerima hasil pilkades itu,” terang mantan Kades Batu Nyapau periode 2016-2022 ini.

Simon juga menuturkan, surat keberatan tersebut akan disampaikan kepada penjabat (Pj) bupati, polres, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), kecamatan, dan pihak terkait lainnya.

“Dalam surat keberatan itu, kami meminta kepada pj bupati membatalkan hasil pilkades PAW, dan tidak melantik kades PAW yang terpilih,” tandasnya.

Ia menambahkan, apabila surat keberatan itu tidak digubris, maka warga desa akan menggugat hasil pilkades PAW Desa Batu Nyapau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (arm/gus)



Pos terkait