Dibayar Rp 200 Ribu, Pengemudi Ojek Online Ini Nyaris Dihukum Mati

kurir sabu divonis bebas
Amsyah Yadhi mendengarkan putusan majelis hakim secara virtual. Dia dinyatakan bebas dari tuntutan mati. (Muhammad Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

Di nota tuntutan, JPU berkeyakinan Yadhi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sehingga, Yadhi dituntut berat karena diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. (*)



Baca Juga :  Selama 2022, Kasus Ini Meningkat di Lamandau

Pos terkait