SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur (Kotim) menindak tegas bangunan tanpa izin di Jalan Ki Hajar Dewantara, Sampit. Bangunan permanen yang masih proses pengerjaan tersebut mengabaikan ruang milik jalan.
“Kami sudah coba melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan ternyata bangunan permanen tanpa izin. Dan itu sudah jelas-jelas melanggar izin bangunan,” kata Kasatpol PP Kotim Marjuki yang memimpin langsung pengecekan ke lapangan, Selasa (23/8).
Marjuki bersama jajarannya mendatangi bangunan menyerupai kios delapan pintu yang masih dalam proses pengerjaan. Bangunan permanen tersebut terindikasi melanggar aturan. Selain tidak bisa menunjukan izin mendirikan bangunan, juga mengabaikan pemanfaatan ruang milik jalan.
“Kami tidak lagi memberikan imbauan, tidak lagi memberikan sosialisasi, karena itu sudah dilakukan. Langsung kami beri peringatan,” tegasnya.
Selain memberikan peringatan tegas, pemilik bangunan juga diberikan waktu satu minggu untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
“Kami beri peringatan minggu depan harus dibongkar, kami beri pilihan dibongkar sendiri atau dibongkar petugas, dia memilih membongkar sendiri. Terus kami pantau satu minggu kedepan apakah betul-betul sudah membongkar apa tidak,” ungkapnya.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka pemilik bangunan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
“Kalau tidak, langkah berikutnya kami akan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan pada pemeriksaan nanti akan kita lihat apakah kita kenakan denda atau dengan kurungan tepiring,” tambahnya.
Satpol PP Kotim bahkan telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kotim untuk menurunkan alat berat jika bangunan belum dibongkar dalam waktu satu minggu.
Marjuki menambahkan, langkah tersebut erat kaitannya dengan program Satpol PP Kotim dalam rangka pembersihan, pemanfaatan, dan penggunaan ruang milik jalan.
“Program ini atau kegiatan ini terus akan jalan. Jadi sesuai dengan perintah Bupati Kotim, kita tidak boleh lagi bermain-main dengan bangunan, mengubah, mengangkat atau menggeser fasilitas-fasilitas pemerintah terutama di ruang milik jalan atau bahu jalan,” tandasnya.