Kapolres menyebut bahwa para pelaku adalah pemain lama spesialis antar provinsi. Narkotika senilai Rp 6 miliar tersebut rencananya akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat ditanya, mereka mengaku hanya sebagai kurir dan baru dua kali melakukan pengiriman. Sebelumnya mereka berhasil dengan aman mengirim 2 kilogram sabu.
Sementara dua paket kecil sabu berisi 5 gram dan 1 gram diakui sebagai bonus yang mereka gunakan sendiri saat di perjalanan. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan dan diduga masih di bawah pengaruh obat.
“Ini adalah empat kalinya kita melakukan tangkapan besar. Dan yang kali ini merupakan jaringan besar pengedar narkoba lintas provinsi. Memang Kabupaten Lamandau merupakan pintu masuk peredaran narkoba dari Malaysia dan Kalimantan Barat menuju Kalteng dan Kalsel, sehingga kita akan terus berupaya memperketat wilayah perbatasan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mex/sla)