SAMPIT, radarsampit.com – Aparat Polres Kotim mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu paket sabu siap edar dengan berat 2,82 gram.
Informasi dihimpun, dua pelaku adalah Rano (33) dan Hajar (22). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Seruyan. Mereka ditangkap saat melintas di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Selasa (25/10) malam.
”Dua orang kembali kami amankan atas kasus peredaran narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo, Kamis (27/10).
Dia menuturkan, pengungkapan berawal saat aparat Kepolisian mendapatkan informasi tentang terjadinya peredaran narkoba di areal perkebunan kelapa sawit. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan. ”Setelah dihentikan petugas, dua orang ini lalu kami amankan. Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu siap edar yang disimpan di dalam jok motor,” kata Bagus.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun kurung penjara. (sir/ign)