TAMIANG LAYANG – Dua bandar judi kupon putih (kupu) atau Togel (totoan gelap) inisial AC (59) dan SA (48) ditangkap Jajaran Polsek Dusun Tengah, Barito Timur, Rabu (6/4).
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasi Humas AKP Suhadak membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan bandar togel berdasarkan laporan masyarakat.
“Kedua pelaku merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah,” ucap Suhadak, Kamis (7/4).
Dijelaskan, pelaku AC terlebih dahulu diamankan, darinya disita uang tunai Rp.1. 165.000. Kemudian dilakukan pengembangan bahwa satu lagi rekannya yang menerima uang setoran dan merekap angka judi togel. Atas dasar itulah Kepolisian kembali mengamankan SA.
“Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Dusun Tengah dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” sebutnya.
Suhadak berharap masyarakat Kabupaten Barito Timur aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui segala jenis kejahatan, sehingga kondisi Kamtibmas dapat terpelihara dengan baik. (apr/fm)