KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan dari tiga tersangka, Selasa (5/3/2024).
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 7,85 gram disita dari tiga tersangka yakni berinisial R, Y, dan PH.
“Kegiatan ini (pemusnahan) merupakan langkah konkret dan tegas Polres Seruyan dalam menangani peredaran narkotika di wilayah Seruyan,” kata Yanto.
Diketahui, 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut berasal dari kecamatan berbeda. Tersangka R dan Y dari Kecamatan Seruyan Hilir, sedangkan PH dari Kecamatan Danau Sembuluh.
Proses pemusnahan diawali dengan pencampuran butiran sabu dengan air di dalam toples plastic, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai (karbol).
Selanjutnya, setelah sabu larut dalam campuran air dan cairan pembersih lantai, sabu tersebut lalu dibuang ke saluran pembuangan di Mapolres Seruyan.
Pemusnahan disaksikan perwakilan dari Dinas Kesehatan Seruyan Didi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Andep Setiawan.
“Pemusnahan ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka dan menghindari penyalahgunaan barang bukti,” tegas Kasatres Narkoba Polres Seruyan. (rdw/fm)