SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan akan menampung semua aspirasi para tenaga kontrak, terutama yang tidak lulus seleksi. Selain itu, Pemkab juga akan tetap memperjuangkan tenaga kontrak agar bisa dipertahankan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman mengatakan, dasar pelaksanaan tes evaluasi atau seleksi merupakan langkah dasar pemerintah daerah untuk melakukan penataan kepada tenaga kontrak.
”Pemerintah pusat meminta pada Oktober 2023 akan meghapus seluruh tenaga kontrak. Tidak terkecuali. Kecuali ada hal-hal yang bisa ditampung, seperti outsourcing, seperti sopir, petugas kebersihan, dan tenaga keamanan,” katanya.
Pemkab Kotim, lanjutnya, tetap memikirkan dan akan memperjuangkan nasib tenaga kontrak pada 2023. Rangkaian evaluasi yang dilakukan merupakan dasar Pemkab Kotim beragumen terhadap pemerintah pusat, bahwa tenaga kontrak di Kotim sudah melalui tes dan memenuhi kebutuhan sesuai analisa jabatan.
”Pemerintah daerah sudah mengirim surat kepada tenaga tertentu, seperti Satpol PP dan sudah dijawab Menpan, bahwa keputusannya tetap akan melakukan penghapusan terhadap tenaga kontrak Satpol PP. Walaupun kita mengetahui mereka mempunyai pekerjaan secara kekhususan,” ujarnya.
”Saat ini pemda masih menunggu jawaban tenaga damkar yang memiliki tenaga kekhususan agar tidak dihapus,” tambahnya.
Fajrurrahman menegaskan, Pemkab Kotim memiliki pertimbangan untuk menyelamatkan tenaga kontrak, meski daerah lain ada yang langsung menghapus tanpa dilakukan seleksi. Pelaksanaan evalausi dinilai sudah transparan dan memenuhi ambang batas.
Pihaknya telah meminta kepala dinas terkait untuk memenuhi kekosongan tenaga akibat evaluasi tersebut, sehingga pelayanan masih bisa dilakukan.
Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengatakan, Pemkab Kotim telah memperjuangkan tenaga kontrak sampai ke kementerian. Namun, permohonan agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK ditolak.
”Saya usulkan tekon jadi PNS dan PPPK, tapi melalui surat Kemenpan RB ditolak. Kemenpan yang menyatakan bahwa permohonan pengangkatan pegawai kontrak tidak dapat dipertimbangkan. Ini keputusan yang dilematis sekali. Ini kebijakan pusat yang jadi permasalahan kita,” papar Halikin.