Diduga Belum Lengkapi Izin, Pembangunan Mal Akhirnya Dihentikan Sementara

ilustrasi perizinan
Ilustrasi perizinan. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Pembangunan mal di Kota Sampit tak mengantongi sejumlah izin yang harusnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Investasi dengan modal besar itu akhirnya dihentikan sementara sampai semua izin lengkap.

”Yang bersangkutan tidak memiliki izin lainnya, maka kami hentikan dulu sementara pembangunan di lapangan sampai ada hasil tim pemda untuk menilai di lapangan. Hasil itu kami tunggu,” kata Diana Setiawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Rabu (6/3/2024).

Bacaan Lainnya

Keputusan penghentian pembangunan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal bersama satuan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto. Rapat itu untuk menyamakan persepsi sekaligus menelaah dokumen terkait pembangunan mal di SOPD masing-masing.

Beberapa SOPD yang terlibat, antara lain Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Baca Juga :  Setelah VCS, Pria Ini Diperas Seorang 'Wanita'

Menurut Diana, dua izin yang belum dipenuhi, yakni izin bangunan dan izin untuk mal yang direncanakan. Pembangunan mal yang dilakukan PT Tirtama Gemilang Sampit hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari DLH. Selain itu, telaahan tata ruang dari Dinas PUPR.

”Dua dokumen itu memang ada dan NIB (nomor induk berusaha) juga ada, walaupun klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) memang belum clear,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, ada analisis dampak lingkungan lalu lintas yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dia menduga hal itu karena lokasi pembangunan berdekatan dengan jalan nasional, sehingga investor yang bersangkutan memilih mengurus langsung dokumen andalalin ke kementerian.

Kendati demikian, Diana menegaskan, sejumlah dokumen yang disebutkan tersebut belum bisa menjadi landasan pembangunan. Adapun berdasarkan NIB yang diterbitkan secara daring pada Oktober 2022 silam, ada beberapa klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih perusahaan tersebut, yakni perdagangan eceran berbagai macam barang, utamanya makanan, minuman, atau tembakau.



Pos terkait