Diduga Belum Lengkapi Izin, Pembangunan Mal Akhirnya Dihentikan Sementara

ilustrasi perizinan
Ilustrasi perizinan. (net)

Menanggapi hal itu, Diana mengaku ada miskomunikasi antara pejabat sebelumnya dengan yang sekarang. Karena saat pembahasan hasil telaah tata ruang semua OPD dilibatkan, namun setelah pergantian pimpinan dan perubahan struktur OPD pembahasan tersebut tidak dilanjutkan.

”Informasi yang lama dan yang baru tidak nyambung, setelah mencuat baru diketahui. Makanya, tadi ketika Dinas Cipta Karya membuka dokumennya, ada beberapa dinas yang tidak nyambung,” jelasnya. Miskomunikasi itu telah diselesaikan dan koordinasi antara SOPD diperkuat agar tidak menghadapi permasalahan yang sama.

Bacaan Lainnya

Polemik tersebut mencuat setelah Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya mengaku terkejut dengan pembangunan mal baru di jalan lingkar utara.

”Saya juga baru tahu di lingkar utara ada dibangun mal besar dan bangunannya hampir 90 persen. Tadi saya langsung perintahkan Sekda melakukan penelusuran lebih lanjut, karena kabarnya mal ini investasi dari luar,” ujar Halikinnor.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Minta Maaf pada Keluarga Korban Bentrok Bangkal

Menurut Halikinnor, bangunan mal itu lepas dari pengetahuannya, karena perizinan untuk hal tersebut memang tidak melalui dirinya. Mekanismenya saat ini menggunakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang terintegrasi secara digital sampai ke pemerintah pusat. (ang/ant/ign)



Pos terkait