“Hasil pemeriksaan areal tersebut berada pada Kawasan Hutan Produksi tetap (HP), di atas izin HTI PT Grace Putri Perdana dan tidak memiliki /tidak dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI,” beber Taufan Afandi.
Ia menguraikan, berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan bahwa Kawasan Hutan Produksi tetap adalah Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Sehingga tidak dibenarkan melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi tetap tanpa izin kementrian.(mex/gus)